KPU Kabupaten Jember Meminta Mantan Anggota DPRD Jember Yang Mencalonkan Diri Kembali, Menyertakan Surat Pengunduran Diri.

Demikian dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, Terkait proses seleksi Daftar Caleg Sementara, DCS Pemilu Legislatif Mendatang.
Menurut Ketty, Sesuai Peturan KPU, Seluruh Caleg yang mencalonakn diri kembali melalui Partai lain, Harus menyertakan surat pengunduran diri. Ketty meminta seluruh Caleg menyertakan kelengkapan tersebut.

Comments are closed.