Demikian dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, Terkait proses seleksi Daftar Caleg Sementara, DCS Pemilu Legislatif Mendatang.
Menurut Ketty, Sesuai Peturan KPU, Seluruh Caleg yang mencalonakn diri kembali melalui Partai lain, Harus menyertakan surat pengunduran diri. Ketty meminta seluruh Caleg menyertakan kelengkapan tersebut.