Titik itu diantaranya, Gajah Mada, Sultan Agung, Sudarman. Taman-Taman Kota, jembatan penyeberangan orang, tempat ibadah, gedung milik pemerintah dan beberapa titik lainnya.
Ketua Kpu Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, segera mengundang Parpol dan pihak terkait untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut.
Sebelum diberi sosialisasi, Partai diberi kesempatan untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya, yang ada di kawasan terlarang.
Setelah diberi sosialisasi, Panwaslu dan Satpol PP harus membersihkan alat peraga kampanye, tanpa memberitahu dahulu ke masing-masing parpol.
Sedangkan anggota Panwaslu, Kabupaten Jember, Dima Ahyar mengaku sudah menerima peraturan Bupati terkait pemasangan alat peraga kampanye dari Pemkab.
Namun karena baru hari ini dia menerima perbub itu, panwas belum bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye.
Dima berharap, Parpol punya kesadaran sendiri, membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya yang ada di kawasan terlarang.(ulung)