Kasus Pencurian Kayu Bayur, Dengan Terdakwa Warga Sumbersari, Akhirnya Diselesaikan Secara Damai.

Manisa mengaku ikhlas mencabut laporannya, Karena tidak ingin ibunya di penjara.
Sementara A-J, Masih tetap menangis, Karena setelah upaya perdamaian itu, Masih ada upaya pencabutan tanaman kayu dan Pagar.
Kapolres Jember, AKBP Jayadi menyatakan kesiapannya membantu penyelesaian kasus yang menimpa A-J. Namun proses hukum harus tetap dilakukan satu persatu.
Langkah Pertama yang dilakukan Polisi, Adalah mendamaikan Kedua Belah Pihak, Sehingga Manisa mencabut laporannya.
Menurut Jayadi, Kasus pencurian dalam keluarga, diatur dalam Pasal 367 KUHP, Selesai setelah pelapor mencabut laporannya, pihaknya masih akan mengkomunikasikan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. h a fi d

Comments are closed.