Upaya Perdamaian Antara Manisa, Ibu Kandung, Kakak Kandung Dan Keponakannya Berjalan Alot.

Saran Ketua Majelis Hakim, Ari Sateo Rancoko, Supaya Manisa memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa, ditolak mentah-mentah. Manisa justru mempertanyakan bentuk perdamaiannya.
Manisa menjelaskan tidak mau memaafkan kakak kandung dan keponakannya, Karena mereka dianggap menyusahkan dirinya dan keluarganya.
Menurut Manisa, Dia mendapatkan tanah yang ditanami Kayu Bayur itu dengan cara membeli. Kayu itu kemudian diambil tanpa ijin oleh kakak dan keponakannya.
Namun ia masih bisa memaafkan Ibunya, Karena hanya dijadikan tameng oleh kakak dan keponakannya. Bahkan upaya meminta maaf kepada ibunya malah dihalang-halangi oleh Kakak Kandung dan Keponakannya.
Sementara Kuasa Hukum,Abdul Haris Afiyanto menyatakan, Akte Jual Beli Milik Manisa Bermasalah. Sebab, Saat pembuatan Akte jual beli, tanah tersebut sedang dikuasi orang lain. Selain Itu, Kayu yang diambil kliennya berada di Bibir Sungai, Yang Menurut Undang-Undang masih masuk wilayah Pengairan.
Ketua Majelis Hakim , Ari Satio Rancoko kemudian menunda Sidang, Kamis Pekan Depan dengan Agenda pemeriksaan saksi.
Usai Persidangan, A-J, Kembali Menjerit, Karena tidak terima diseret anak kandungnya ke Pengadilan.

Comments are closed.