Menurut Anggota PPK Kecanatan Mayang Mukhtar Abadi, dari 108 KTP hanya ada 10 KTP, yang sesuai dengan data warga Kecamatan Mayang. 4 diantaranya berada di Desa Sidomukti.
Sayangnya, saat diklarifikasi, warga mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada Calon Perseorangan. Mereka hanya dimintai KTP oleh seseorang, untuk dimasukkan dalam pengurus Partai baru.
Tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung Calon Gubernur Perseorangan. Karena itu yang bersangkutan menolak memberikan dukungan.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Jember, Habib Rohan mengatakan belum menerima laporan secara resmi dari PPK. batas waktu verifikasi faktual tingkat PPS, sampai 28 april.
Masing-masing PPK kemudian merekap data dukungan apakah memenuhi syarat atau tidak. Karena itu, KPU belum bisa menyampaikan hasil Rekap Verifikasi Faktual secara keseluruhan.
(hafit)