Dugaan itu terungkap, berdasarkan audit Satuan Pengawas Internal atau SPI, dalam rangka perbaikan kinerja internalnya, agar selamat dari jeratan hukum.
Meski demikian, Hasan, belum bisa mejelaskan secara detail, proyek pengadaan barang dan jasa mana saja, yang belum selesai, padahal anggarannya sudah terbayarkan seluruhnya.
Ia mengakui masalah itu sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun audit itu dilakukan, semata untuk pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di internal lembaganya.
Hasilnya tambah hasan, SPI bisa memanggil rekanan, yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang dan jasa, di Universitas Jember, untuk menyelesaikan kurangnya pekerjaan yang tertunda tersebut.(fathul)