Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan, Sesuai Ketentuan, Anggota Dewan yang Nyaleg dari partai lain, Wajib menyertakan surat pengunduran diri.
Namun Saat KPU Memverifikasi Persyaratan Bacaleg yang diajukan beberapa waktu lalu. 3 Anggota yang nyaleg dari Partai lain, Tidak satupun yang menyertakan surat pengunduran diri.