KPU Kabupaten Jember Minta Anggota DPRD Jember Yang Pindah Partai, Segera Menyerahkan Surat Pengunduran Diri.

   Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan, Sesuai Ketentuan, Anggota Dewan yang Nyaleg dari partai lain, Wajib menyertakan surat pengunduran diri.
     Namun Saat KPU Memverifikasi Persyaratan Bacaleg yang diajukan beberapa waktu lalu. 3 Anggota yang nyaleg dari Partai lain, Tidak satupun yang menyertakan surat pengunduran diri.
 

Comments are closed.