Menurut Humas PT KAI Daops 9 Jember, Gatut Sutiyatmoko, ruas Jalan di depan Stasiun Kereta Api merupakan aset milik PT KAI, sehingga penutupan jalan bisa dilakukan.
Namun Gatut mengakui PT KAI belum menyampaian pemberitahuan kepada Dinas PU Bina Marga.
Sementara Menurut Kepala Bidang Perencanaan Dinas PU Bina Marga, Sudarsono, ruas jalan depan KAI adalah aset milik PEMKAB Jember.
Sehingga penggunaan asat itu seharusnya dilakukan atas sepengetahuan PEMKAB Jember.