Perubahan Badan Jalan Wijaya Kusuma, Tanpa Pemberitahuan Kepada Pemkab Jember.

 Demikian dipaparkan Bupati Jember, M Z A Jalal, usai rapat Paripurna laporan keterangan dan pertanggungjawaban, LKPJ Bupati tahun anggaran 2012.
    Menurut Bupati Jalal, seharusnya kai menyampaiakn pemberitahuan kepada Pemkab Jember, sebelum mengubah badan jalan menjadi lahan parkir. Apalagi perubahan fungsi jalan itu, melanggagar ketentuan undang-undang.(ulumg)
 

Comments are closed.