Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, mengatakan sesuai aturan bagi anggota DPRD aktif yang mencalonkandiri melalui partai lain wajib melampirkan pernyataan mengundurkandiri sebagai anggota dewan.
Selain itu juga harus melampirkan keterangan dari atasan langsung dari Sekretaris Dewan atau Pimpinan DPRD yang menyatakan bahwa pengundurandiri yang bersangkutan masih dalam proses.
Selain tiga orang DPRD aktif yang mendaftarkandiri dari Partai Gerindra, juga ada PNS dan anggota TNI yang mendaftar sebagai Bacaleg dari Partai Hanura belum menyerahkan surat keterangan dari atasan langsungnya. Dengan demikian ada lima orang Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Meski demikian KPU Kabupaten Jember memberikan batas waktu selama masa perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga 1 Agustus mendatang. Jika sampai 1 Agustus surat keterangan tersebut juga belum ada, maka KPU dengan terpaksa akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar calon anggota legislatif DPRD Jember.
Anggota DPRD Jember aktif dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebenarnya ada empat orang yang mencalonkandiri melalui partai lain. Tiga orang melalui Partai Gerindra dan satu orang melalui PKB untuk bacaleg DPR RI yang menjadi kewenangan KPU Pusat. (Fathul)
