Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, menegaskan ada tiga mantan anggota DPRD Jember yang belum menyelesaikan pengembalian TKI karena keduanya terkena Pergantian Antar Waktu (PAW). Satu diantaranya dari unsur pimpinan.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, tahun 2006 setiap anggota dewan mendapatkan Rapel Tunjangan Komunikasi Intensif selama satu tahun yang nilainya antara 56 hingga 60 juta rupiah. Namun kemudian pemerintah menerbitkan peraturan baru yang menganulir peraturan itu, dan menyatakan dana TKI harus dikembalikan ke kas negara.
Menurut Ulum, seluruh anggota DPRD Jember mengembalikan Tunjangan Komunikasi Intensif yang diterimanya dengan cara mengangsur hingga masa jabatannya berakkhir. Namun ketiga anggota DPRD itu belum menyelesaikan tanggungannya karena keburu di-PAW sebelum masa tugasnya berakhir.
Ulum mengaku tidak tahu persis maksud kedatangan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, apakah untuk kepentingan penyelidikan atau yang lainnya. Yang jelas dalam pekan ini mereka akan datang kembali ke DPRD Jember.
Pihaknya sudah menyarankan supaya pihak sekretariat untuk memberikan data yang diperlukan. (Hafit)