Jumlah Calon Jamaah Haji Yang Batal Berangkat Tahun Ini Diperkirakan Bertambah

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Agama, atau PMA nomor 61 tahun 2013, kriteria penundaan jamaah haji bertambah.

Menurut Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama Jember, Misbakhul Munir kalau sebelumnya penundaan jamaah haji hanya didasarkan penghapusan nomor urut porsi haji tahun ini, namun dalam Peraturan Menteri Agama yang baru ini, ada tambahan kriteria.

Mereka yang masuk dalam daftar tunda adalah jamaah haji yang sudah berusia 75 tahun ke atas, serta jamaah haji yang memilik keterbatasan kemampuan fisik, yang membutuhkan alat khusus untuk memenuiakan ibadah haji.

Ia menjelaskan, pembatasan untuk usia lanjut dan keterbatasan kemampuan fisik, karena medan tempat pelaksanaan ibadah haji diperkirakan cukub berat. Tentunya hal tersebut, memerlukan kemapuan fisik yang prima.

Informasi yang dihimpun Prosalina FM, jamaah haji Jember yang ditunda diperkirakan lebih dari 400 orang. Bahkan penundaan itu 20 persen juga berkaibat pada pengurangan jumlah tim petugas haji daerah, dan petugas kloter.(Hafit)

Comments are closed.