Perwakilan pedagang pasar Kencong menyampaikan kesimpulan atas gugatannya berdasarkan data-fakta dan keterangan saksi selama persidangan class action.
Sedangkan Bupati melalui kuasanya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, menyampaikan kesimpulannya sebagai tergugat beradasarkan bukti hukum yang pernah disampaikan sebelumnya.
Salah seorang perwakilan pedagang pasar Kencong, Muhammad Sholeh, menyimpulkan bahwa gugatan class action dilakukan karena pembangunan pasar baru Kencong tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Meski anggaran pembangunan pasar baru bukan dana APBD, namun karena dibangun diatas lahan milik negara, maka pelaksanaannya harus melalui tender.
Sedangkan kuasa tergugat Bupati Mza Jalal, Hari Mujianto, kepada sejumlah wartawan enggan menyampaikan kesimpulannya kepada media masa. Kesimpulannya hanya disampaikan kepada majelis hakim saja.
Sementara kuasa turut tergugat DPRD Jember, Imam Eko Wahyudi, menyatakan tidak wajib membuat kesimpulan, atas kasus gugatan class action tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, untuk membuat kesimpulan dalam putusannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Yulianto, kemudian menutup sidang kesimpulan, dan akan menyampaikan putusannya pada rabu 2 pekan mendatang. (Fathul)