Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Jember, Hamimudin, Pengadilan Agama Jember tidak pernah terlibat program nikah massal, karena nikah massal tidak masuk kewenangan Pengadilan Agama Jember. Nikah massal menjadi tanggungjawab KUA di Kecamatan.,
Namun dia mengakui beberapa waktu yang lalu, Pemkab Jember pernah berkoordinasi rencana isbat nikah untuk seribu lebih warga yang beragama Islam, dan 200 warga non muslim. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut, kejelasan waktu dan tempat pelaksanaan acara tersebut.
Daripada nikah massal, proses isbat nikah relatif lebih panjang. Setelah didaftarkan untuk isbat, nama-nama pasangan yang akan diisbat, harus diumumkan melalui media massa selama 2 minggu.
Hal ini untuk meminta masukan masyarakat, apakah yang bersangkutan betul-betul pernah melakukan pernikahan atau tidak. Selain itu masih perlu menghadirkan para pihak termasuk para saksi-saksi dan wali.
Khamimudin menambahkan, biaya isbat kolektif di Pengadilan Agama316 ribu rupiah. Tahun ini, Pengadilan Agama Negeri Jembersudah 2 kali menggelar isbat nikah massalyakni di Sumber Jambedan di Kecamatan Ledokombo. (Hafit)