Nyaleg Dari Partai Lain, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji dan Fasilitas Negara

Wakil ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menyatakan meski terkesan janggal, sesuai aturan bahwa anggota dewan yang mengundurkan diri masih berhak mendapatkan hak-haknya sampai adanya SK gubernur menjadi aneh ketika mereka tidak lagi beraktifitas di gedung dewan tetapi masih berhak mendapatkan gaji dan fasilitas sebagaimana anggota dewan aktif lainnya.

Oleh sebab itu ia menyarankan kepada sekretariat DPRD untuk memberikan surat pernyataan kepada para anggota dewan yang mundur terkait kesiapannya mengembalikan semua fasilitas yang diterimanya termasuk gaji.

Jika nantinya ada konsekuensi hukum di kemudian hari nanti, mereka yang mengundurkan diri adalah anggota dewan dari fraksi PKNU Zainul Hasan yang menjadi caleg DPR RI dari PKB, dua perempuan Lili Safiani dari fraksi partai Demokrat dan Lilik Ni'amah dari fraksi PKS yang menjadi caleg DPRD Jember dari PAN dan yang mengundurkan diri terakhir adalah 3 orang dewan dari fraksi PKNU Marduwan, Thoif Zamroni dan Wahid Zaini yang maju sebagai caleg DPRD Jember dari partai Gerindra. (Fathul)

Comments are closed.