Tiga Pejabat Dispendik Jember Jadi Tersangka Korupsi

Ketiga tersangkanya adalah YS selaku Kepala Bidang TK-SD, HR Kepala Seksi TK-SD Dinas Pendidikan Jember dan SG selaku Koordinator Kepala Sekolah se Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyo Jati menduga ketiga pejabat itu melakukan pemotongan dana program nasional untuk 136 sekolah di Jember masing-masing 5 sampai 10 persen.

Setiap sekolah menerima dana rehab gedung sekolah mulai dari Rp. 200 sampai Rp. 400 juta yang dikerjakan swakelola oleh sekolah.

Sesuai barang bukti dan pengakuan saksi dan tersangka dari pemotongan dana itu terkumpul uang Rp. 1,1 milyar lebih yang dihimpun oleh ketiga tersangka tersebut.

Makung mengaku sudah menyelesaikan penyidikan kasus itu dan segera melimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jember untuk bahan penuntutan.

Bisa saja akan ada tersangka lain dalam kasus itu apabila dalam penyelidikan selanjutnya ditemukan barang bukti dan keterangan saksi untuk menguatkan berkas penyidikan sebelumnya. (Fathul)

Comments are closed.