Komisi C Meminta Penambang Pasir Besi Paseban Menahan Diri

Ketua Komisi C DPRD Jember Muhammad Asir mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan soal izin HO penambangan pasir besi yang menuai penolakan dari masyarakat setempat itu.

Sejauh ini juga belum ada keputusan tentang wilayah tambang dari pemerintah pusat sehingga zonasi atau wilayah tambang pasir besi di Paseban Kencong juga belum jelas. Apalagi Pemkab dan DPRD Jember belum merampungkan pembahasan Raperda RT-RW.

Diberitakan sebelumnya, Sertifikat Clear and Clean penambangan pasir besi Paseban Kencong sudah terbit per 3 Juli 2013 lalu yang diberikan kepada PT Agtika Dwi Sejahtera.

Sebelumnya Polres Jember mempertemukan perwakilan warga dan perangkat Desa Paseban Kecamatan Kencong dengan pihak pengelola tambang terkait keluarnya sertifikat izin tambang dari Dirjen Mineral dan Batubara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak penambang, seluruh kelengkapan perizinan sudah lengkap sejak tahun 2008 sehingga sekarang proses penambangan bisa dimulai. (Hafit)

Comments are closed.