Dua Anggota Polres Jember yang Terlibat Peredaran Narkoba Dituntut Hukuman 7 dan 5 Tahun Penjara

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri, MS diduga kuat mengedarkan narkoba di Kabupaten Jember dengan barang bukti 8,11 gram sabu-sabu. Sementara YT dituntut 5 tahun dengan denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap YT lebih ringan karena barang bukti hanya 0,5 gram dan belum pernah dihukum.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan atau menawarkan narkoba.

Sementara kuasa hukum YT, Suyanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum berlebihan. Sesuai fakta dalam persidangan, saksi yang menyudutkan kliennya hanya berasal dari saksi penyidik. Karena itu ia meminta keadilan kepada majelis hakim supaya kliennya dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. Apalagi barang bukti milik YT tidak disita dari kliennya tapi dari orang lain.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa lainnya SH warga Sumbersari dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 UU Narkotika. (Hafit)

Comments are closed.