Polres Jember Telusuri Aliran Pemotongan Dana Program Nasional Rehab Gedung Sekolah

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Polres Jember menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jember sebagai tersangka dugaan korupsi program nasional tersebut. Ketiga tersangkanya masing-masing YS, HR dan SG yang diduga memotong dana pronas 5 sampai 10 persen dari dana yang diterima mulai dari Rp. 200 juta hingga Rp. 400 juta tiap sekolah.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Makung Ismoyo Jati mengaku belum mengetahui ke mana saja aliran dana hasil korupsi itu karena penyidikan dan penyelidikan masih terus berlanjut. Untuk sementara penyidik masih konsentrasi menangani perkara dengan 3 tersangka lebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bambang Hariono belum berhasil dikonfirmasi. Namun Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Subadri Habib kepada sejumlah wartawan menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur hukum yang berlaku.

Ia menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus itu dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing penasehat hukum para tersangka. (Fathul)

Comments are closed.