Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember I Putu Budiade saat dialog di Prosalina FM Sabtu pagi, 31 Agustus 2013 bersama Satlantas Polres Jember.
Menurut I Putu Budiade, pelaksana proyek pembangunan median jalan telah melanggar kesepakatan dan rekomendasi Badan Pembina Transportasi Daerah (BPTD) dan forum lalu lintas.
Dalam rekomendasinya, pihak pengembang boleh membangun median jalan pada jalan yang sudah memilik empat jalur. Median yang dibangun harus ditanam bukan ditempel seperti saat ini karena itu sangat membahayakan. Ternyata pengembang nekat membangun di jalan yang masih tiga jalur sehingga sering menimbulkan kecelakaan dan kejenuhan lalu lintas.
Sementara Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Jember, Iptu Subagio Regama menjelaskan sejak dibangunnya median jalan seringkali terjadi kecelakaan tunggal baik yang melibatkan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Sayangnya, masyarakat enggan melapor ke aparat kepolisian. Padahal jika masyarakat mau melapor maka pihak kepolisian bisa memanggil pihak pengembang untuk bertanggung jawab. (Ely)