Menurut Anggota Tim Ahli DPRD Jember Jayus,prosedur pengunduran diri dan PAWsudah terpenuhi sebab sudah ada surat pengunduran diri dari anggota dewan yang bersangkutan.
Surat pengunduran diri itu sudah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Jember ke masing-masing parpol. Selain itu,parpol sudah mengajukan PAWterhadap kadernya yang mencalonkan diri dari partai lain.
Saat ini tinggal proses PAWyang dilakukan Pimpinan DPRD Jember. Pimpinan DPRD Jember segera melayangkan surat PAWke KPU. KPU kemudian mencari calon pengganti suara terbanyak berikutnya untuk disampaikan ke DPRD Jember.
Enam anggota dewan yang mengundurkan diri adalah Marduwan, Zaenul Hasan, Thoif Zamroni dan Wahid Zaeni dari PKNU, Lili Syafiani dari Partai Demokrat dan Lilik Ni’amah dari PKS.
Namun khusus PKS belum mengajukan Pergantian Antar Waktu karena menunggu surat perberhentian dari Gubernur Jawa Timur. (Hafit)
