Jember Diakui Punya Potensi Tambang Galian A dan B

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum, usai memimpin Rapat Pansus Raperda Rencana Tata Ruang (RTRW) di ruang Banmus Senin siang (2/9).

Ulum menjelaskan, Jember memiliki potensi tambang. Pansus tentunya akan memberikan arahan-arahan agar Jember tidak serta merta dijadikan daerah ekspolitasi pertambangan.

Sebab raperda yang ada nantinya tidak bertentangan dengan arahan Undang-undang RTRW nasional. Ulum mencontohkan bagian Selatan pulau Jawa termasuk wilayah berpotensi tsunami yang arahannya melakukan reklamasi pantai dengan menanam tanaman mangrove.

Sementara salah seorang Tim Ahli DPRD Jember Jayus menegaskan, pada prinsipnya pembuatan perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yakni Undang-Undang tentang RTRW dan Perda RTRW Provinsi Jawa Timur. 

Jember termasuk kawasan kehutanan dan perkebunan diantaranya  sebagai lumbung utama pangan nasional. (Hafit)

Comments are closed.