Penegasan itu disampaikan Awang di hadapan sejumlah pejabat Pemkab, Perangkat Desa dan warga Desa Paseban Kencong saat rapat dengar pendapat di gedung dewan Senin siang (2/9).
Menurut Awang ada 6 tahapan langkah yang akan dilakukan polisi. Pertama, hadir dengan pakaian dinas. Kedua, perintah lisan seperti himbauan larangan dan petunjuk kepada masyarakat.
Ketiga, kendali tangan kosong seperti mendorong dan mencegah. Keempat, kendali tangan keras seperti membanting. Kelima, kendali senjata tumpul kimia dan gas air mata dan keenam, kendali senjata api atau alat lain.
Protap itu, sudah disampaikan kepada seluruh anggota Polres Jember mengingat terdapat potensi konflik di Paseban Kencong pasca terbitnya Sertifikat Clear and Clean Penambangan.
Sementara General Manajer PT ADS yang memperkenalkan diri sebagai mantan Panglima Tinggi TNI AD Bambang Rindarto meminta masyarakat mematuhi hukum dan bisa duduk bermusyawarah.
Pemkab Jember juga harus mengawal izin yang telah dikeluarkan hingga pelaksanaan tambang bisa dimulai. (Ely)