Sekolah Dipersilakan Meminta Pungutan Asal Disetujui dan Alasan Jelas

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Bambang Hariono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi D DPRD Jember bersama dengan kepala sekolah SDN Jember Lor 3 Jember dan Kepala SMAN Arjasa.

Menurut Bambang,sesuai Peraturan Mendikbud yang baru, diperbolehkan bagi sekolah jika melakukan pungutan asalkan atas persetujuan wali murid.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Jember  Ayub Junaidi, pihak sekolah harus melakukan transparansi tentang penggunaan anggaran yang dibutuhkan sehingga wali murid mengetahui peruntukan biaya pendidikan tersebut. 

Sementara menurut Kepala SDN Jember Lor 3 Titik Rumini pungutan sebesar Rp. 150 ribuper bulan yang sempat dipersoalkan, itu diberlakukan setelah sekolah menyebarkan angket untuk wali murid kelas 3 dan kelas 4. Hasilnya, 90 persen wali murid setuju untuk memberi pungutan.

Senada dengan Kepala SDN Jember Lor 3,Kepala SMAN Arjasa Sukamtomo menjelaskan, pungutan daftar ulang siswa baru sudah dilakukan atas persetujuan wali murid yang diadakan di Aula Dispendik Jember. (Ulung)

Comments are closed.