Mereka hendak menyampaikan sejumlah aspirasi terkait rencana penambangan pasir besi di desanya oleh PT Agtika Dwi Sejahtera atau PT ADS.
Sejak awal rapat berlangsung, ketua sidang yang dipimpin Anang Murwanto, Ketua Komisi B memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada seluruh pejabat yang hadir, mulai Kapolres, Camat Kencong, BPN, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan, Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan beberapa pejabat lainnya.
Warga sempat menginterupsi pimpinan sidang, namun tidak dihiraukan. Anang Murwanto tetap memberi kesempatan warga berbicara hingga seluruh pejabat rampung memberikan penjelasan.
Perwakilan warga, Lasidi mengaku kecewa atas pimpinan sidang. Sebab ide digelarnya rapat dengar pendapat itu berasal dari warga. Karena itu warga meminta seluruh pejabat terkait dan anggota dewan turun langsung ke lokasi.
Anang Murwanto kemudian melanjutkan rapat, namun lagi-lagi hujan interupsi karena rapat tidak akan menghasilkan keputusan apapun. Akhirnya Ketua Komisi D Ayub Junaidi, Ketua Komisi A dan Wakil Ketuanya, Mohammad Jufriadi dan Evi Lestari keluar dari ruang rapat. (Ely)