Wartawan Tabloid di Jember yang Dihukum Karena Kasus KDRT Ajukan Peninjauan Kembali

Pantauan Prosalina FM di Pengadilan Negeri Jember, kuasa hukum Sulam, Aep Ganda Permana bermaksud mendaftar PK bersama novum atau bukti baru.

Sebelumnya Sulam diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 44 Undang-Undang Penghapusan KDRT Tahun 2004 tentang Penganiayaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiarto menjelaskan, sudah mengeksekusi putusan majelis hakim karena sudah ingkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara Aep Ganda Permana mengatakan, karena Panitera Pengadilan Negeri Jember yang dimaksud tidak berada di tempat, pendaftaran PK masih akan dilakukan besok pagi (3/9). Ia yakin PK-nya akan diterima oleh Mahkamah Agung karena punya novum berupa surat.

Apalagi yang bersangkutan sidang in absensia atau disidang tanpa kehadiran terdakwa sehingga tidak mengetahui putusan majelis hakim. Kliennya akhirnya ditangkap sebagai DPO karena tidak menghadiri persidangan. (Hafit)
 

Comments are closed.