Kasat Reskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyo Jati menyatakan, bahwa tim penyidik sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan untuk 3 tersangka itu.
Seperti sebelumnya dalam pemeriksaan, ketiga tersangka diduga kuat terlibat melakukan pemotongan 5 sampai 10 persen dari Dana Program Nasional yang diterima masing-masing sekolah.
Penyidik mengaku belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi untuk 136 sekolah se-Jember tersebut.
Diberitakan Prosalina FM beberapa waktu lalu, dimulainya penyeledikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi itu berasal dari rendahnya kualitas rehab gedung sekolah.
Dalam program swakelola sekolah itu diduga terdapat beberapa material bangunan yang menyalahi ketentuan. Namun saat menetapkan tersangkanya, polisi justru mengabaikan soal kualitas proyek dengan alasan kesulitan menghitung karena banyaknya sekolah penerima Dana Program Nasional tersebut.
Penyidik lebih fokus terhadap dugaan terjadinya pemotongan anggaran yang dilakukan 3 oknum Dinas Pendidikan Jember. (Fathul)