Dispendukcapil Jember Sediakan Saksi Akta Kelahiran dengan Tarif Rp. 25 Ribu per Saksi

Menurut warga Kaliwates Edy Black, saksi untuk penerbitan akta kelahiran disediakan sendiri oleh Dispendukcapil dengan harga Rp. 25 ribu per saksi.

Padahal dalam Undang-Undang disebutkan bahwa saksi adalah setiap orang dalam radius 50 meter yang mengetahui peristiwa kelahiran orang dimaksud. Namun sejak penghapusan sidang akta di Pengadilan Negeri Jember, Dispendukcapil menyediakan jasa saksi yang tidak gratis.

Setiap hari ada sekitar 300 hingga 500 orang yang mengurus akta kelahiran. Jika dikalikan maka didapat angka Rp. 7,5 juta hingga Rp. 12,5 juta uang saksi yang masuk tiap hari. Uang itupun, kata Edi tidak jelas peruntukannya. Jika tidak segera dihentikan maka Edi Black dan teman-temannya akan membawa kasus itu ke jalur hukum.

Sementara Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati menjelaskan biasanya warga menyerahkan pengurusan akta-nya melalui biro jasa yang disertai surat kuasa bermaterai.

Dalam surat kuasa itu dibutuhkan 2 orang saksi. Begitu juga saat mengurus akta-nya dibutuhkan 2 orang saksi lagi yang mengetahui kejadian kelahiran. Karena warga sering tidak membawa saksi akhirnya ada pegawai Dispendukcapil yang bertanda tangan sebagai saksi. Hal itu dilakukan untuk mempermudah warga. Namun Yuni membantah dan tidak tahu menahu ada tarif saksi sebesar Rp. 25 ribu. (Ely/Ulung)

Comments are closed.