Kawasan Sepadan Pantai Tidak Boleh Ada Aktivitas Tambang

Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Pemkab Jember Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa minimal 100 meter dari bibir pantai disebut kawasan sepadan pantai. Namun penentuan daerah wilayah sepadan pantai di masing-masing daerah disesuaikan dengan kondisi setiap pantai.

Di Jember termasuk Pantai Paseban Kencong belum ditentukan kawasan sepadan pantainya. Sebab untuk menentukannya harus disusun melalui Peraturan Daerah atau Perda.      

Belum lagi Jember memiliki Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)  yang baru dan Perda Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemkab Jember sudah mengeluarkan izin penambangan pasir besi di kawasan Paseban Kencong yang wilayah tambangnya berada di bibir pantai.

SK Bupati tentang tambang pasir besi itu sudah direstui oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara dan dikeluarkan Sertifikat Clean and Clear sehingga PT Agtika Dwi Sejahtera boleh segera memulai eksploitasi pasir besi di sana.

Menurut Mahfud, kajian tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jember baru akan dilakukan oleh konsultan pada tahun depan atau 2 tahun yang akan datang. (Ely)

Comments are closed.