Pembahasan Raperda RTRW Jember Terkait Penambangan Berlangsung Alot

Perdebatan terjadi karena Pemkab Jember menginginkan sejumlah titik yang mengandung tambang mineral bisa dieksploitasi.

Usai memimpin Rapat Pansus, Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menjelaskan rapat akhirnya memutuskan bahwa pasal 46 dalam Raperda RTRW disebutkan kawasan pertambangan mineral logam hanya boleh untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kabupaten Jember, kata Ulum punya potensi tambang mineral seperti panas bumi, emas, pasir besi, galian C yang tersebar di Pegunungan Argopuro, Bangsalsari, Panti, Sukorambi sepanjang pesisir pantai Selatan dan titik-titik lainnya.

Ulum mengatakan, meski sejumlah pelaku usaha tambang sudah memiliki izin namun masa berlakunya hingga tahun 2014. Setelah itu izin harus menyesuaikan dengan Perda RTRW yang baru. Saat ini pembahasan Raperda RTRW sudah rampung 50 persen. (Hafit)

Comments are closed.