Sebelumnya MS dan YT dituntut masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp. 1 milyar, subsider 6 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri, keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang mengedarkan atau menawarkan narkoba.