Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, 5 Tahun dan 7 Tahun Penjara

Demikian disampaikan dalam replik, atau tangagapan Jaksa Penuntut Umum, atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa, di ruang sidang utama Pengandilan Negeri Jember, rabu siang.,

Sebelumnya MS dan YT dituntut masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp. 1 milyar, subsider  6 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut umum, Adik Sri, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang mengedarkan atau menawarkan narkoba.

Pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, sudah tertuang dalam surat tuntutannya, yang dibacakan di depan majelis hakim.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Ms dan YT, Suyanto tetap membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Suyanto, pemaparan Jaksa Penuntut Umum merupakan pengulangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang disusun tim penyidik Polda Jawa Timur. Padahal pledoinya disampaikan kliennya, kata Suyanto, berdasarkan fakta hukum yang dijelaskan dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Syahrul Mahmud, akhirnya menunda sidang, Rabu pekan depan, dengan agenda duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa MS atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. (Hafit)

Comments are closed.