Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Tri Laksono Titot setelah Bupati mengeluarkan izin prinsipĀ 3 Juli lalu, pihak investor langsung melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Meski ada warga yang kontra terhadap pembangunan Mall Internasional, namun ternyata ada sebagian warga yang menandatangani izin pendiriian mall tersebut.