Menurut Ayub, komisinya pernah mengingatkan KONI Jember, agar berhati-hati menggunakan dana hibah APBD 2012 karena jika salah menggunakan anggaran APBD, bisa terjerumus pada perbuatan pidana.Sebab, sebelumnya pengurus KONI Semarang terseret dalam kasus korupsi dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ayub menyatakan, pernah memanggil Ketua KONI, karena KONI menerima anggaran yang sangat besar, hingga Rp. 8,5 milyar.Biasanya anggaran yang dialokasikan untuk KONI sekitar Rp. 2 milyar. Ayub mengaku terkejut, karena keterangan pihak KONI bahwa anggaran Rp. 6,5 milyar hanya titipan untuk kegiatan BBJ.
Padahal, asumsi awal dana tersebut bukan dana titipan, tetapi alokasi anggaran untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga di Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto saat dikonfirmasi Jumat siang, berjanji akan terus mengusut kasus tersebut. Hari ini (6/9) tidak ada pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan Senin pekan depan. (Hafit)