Pengasuh Pondok Pesantren As-Shiddiq Putri Talangsari, KH. Syaiful Rizal alias Gus Syef menilai keluarnya izin prinsip dari Bupati Jember MZA Djalal untuk pendirian mall itu, menyalahi prosedur.
Gus Syef mengaku sejak awal bersama warga sekitarnya, mengajukan penolakan rencana pembangunan mall itu karena mengganggu aktivitas pendidikan dan arus lalu lintas. Selama ini menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi sebagai syarat pengurusan HO, namun tiba-tiba pihak investor menggalang tanda tangan secara sembunyi-sembunyi.
Selain belum adanya perda RTRW, berdasarkan keterangan Satlantas Polres Jember, kawasan Talangsari tidak boleh didirikan mall karena berdampak terhadap lalu lintas jalan.
Berdasarkan Undang-Undang, kata Gus Syef, pendirian mall berskala internasional yang diberi nama akhir shidik itu, tidak sesuai dan cacat hukum. Dalam dokumen yang dimiliki Gus Syef, bupati jember telah mengeluarkan izin prinsip pada 15 juli lalu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Titot Tri Laksono mengatakan, izin prinsip pendirian mall berskala internasional itu masih dalam proses. (Fathul)