Permintaan maaf itu disampaikan Awang saat dialog bersama rakyat, Sabtu pagi (7/9) di Prosalina FM. Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Awang Joko Rumitro memaparkan 6 langkah pengamanan yang akan dilakukan terkait tambang pasir besi kencong. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember Senin 2 September lalu.
Menurut Awang, 6 langkah mulai dari tindakan berpakaian dinas hingga penggunaan senjata api itu, sebenarnya sudah sesuai prosedur tetap atau protap yang bisa dibaca oleh siapapun.
Tetapi penyampaian protap itu rupanya ditanggapi beragam, bahkan mengesankan bahwa polisi berada di balik PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) yang mendapat izin menambang.
Agar tidak dinilai berpihak pada PT ADS, polres Jember kata Awang, meminta unit tindak pidana tertentu (Tipiter) polda Jawa Timur, agar turun langsung mengusut dugaan terjadinya mafia perizinan, sehingga PT ADS memperoleh sertifikat clear and clean dari dirjen batu bara dan mineral.
Ketua komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi menyambut baik sikap kapolres Jember yang terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Ayub Junaidi juga mengapresiasi langkah polres Jember yang menarik pasukannya dari kencong.
Sementara perwakilan warga desa Paseban Kencong, Mohammad Soleh kembali menegaskan, tekad 99 persen warga desa Paseban menolak tambang sudah bulat. Tidak ada celah untuk negosiasi. Ia berharap bupati bisa mencabut SK-nya. (Ely)