Menurut anggota pansus raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, (RTRW) Jember, Mohammad Jufriyadi, keempat kecamatan itu diharapkan bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi untuk kecamatan-kecamatan sekitarnya.
Sementara untuk kegiatan penambangan, masih diperbolehkan untuk jenis bebatuan bukan logam, seperti batu dan pasir serta batu gamping bisa ditambang.
Karena beberapa pasal krusial sudah dibahas, Jufriyadi optimis akhir tahun ini, Jember punya perda RTRW yang baru.
Saat ini, anggota pansus kata Jufriyadi, tengah bersemangat, untuk menuntaskan raperda.
Setelah raperda RTRW disahkan menjadi perda kabupaten Jember, maka izin pertambangan mineral logam, harus menyesuaikan dengan perda RTRW. (Hafit)