Penerbitan Izin Prinsip Tidak Harus Menunggu Keluarnya Amdal Lalu Lintas

Menurut sekretaris kabupaten Jember yang juga ketua Forum Lalu Lintas Jember Sugiharto, kewenangan pemkab Jember adalah menerbitkan izin prinsip atau izin lokasi sebagaimana yang diminta investor pembangunan Giant.

Sedangkan pengurusan amdal lalin adalah ranah investor untuk mengurusnya, baik bersamaan dengan pengurusan izin prinsip maupun beriringan sesudahnya.

Dengan demikian, bisa saja investor mengurus izin prinsip dahulu baru mengurus Amdal lalu lintasnya.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, komisi D DPRD Jember menilai kinerja Forum Lalu Lintas Jember tidak optimal sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari.

Terbitnya izin prinsip pembangunan mall di jalan KH. Shiddiq seharusnya tidak terjadi sebelum amdal lalinnya dikeluarkan oleh Forum Lalu Lintas.

Sebab jika kinerja Forum Lalu Lintas tidak optimal dan mengabaikan adanya blue print penataan kota, kondisi lalu lintas di kabupaten Jember bisa semakin parah. (Fathul)

Comments are closed.