Ketiga tersangka diduga kuat melakukan pemotongan 5 sampai 10 persen dari dana program nasional yang diterima masing-masing sekolah.
Ketiga tersangkanya masing-masing YS, HR dan SG diduga memotong dana pronas 5 sampai 10 persen, dari dana yang terima mulai dari Rp. 200 juta hingga Rp. 400 juta tiap sekolah.
