Menurut ketua LSM SD Inpers, Bambang Teguh Kariyanto, pemberian izin mendirikan bangunan dan izin tambang, harus menunggu penuntasan raperda RTRW dan RPJP.
Sehingga proses turunnya izin benar-benar melalui kajian bagaimana penataan kota Jember ke depan. Selain itu, pemkab Jember juga tidak perlu memasukan potensi tambang di Jember, dalamĀ raperda RT RW.