Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tersangka berinisial DH 19 tahun warga dusun Krajan desa Mumbulsari. Menurut Kapolsek Mumbulsari AKP Muhammad Zuhri, penangkapan tersangka kasus penganiayaan menyusul penyidikan terhadap saksi korban dan saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi saat acara hiburan musik electone untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-68.

Dalam acara tersebut, korban dan tersangka DH bersenggolan sehingga memicu kesalahpahaman dan perkelahian. Korban dikeroyok empat orang salah satunya tersangka DH.

Korban Rosi mengalami luka pada kepala belakang atas. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Mumbulsari.

Tersangka DH dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. (Hafit)

Comments are closed.