Penerima BLSM di Desa Panduman Dipungut Rp. 12 Ribu oleh Aparat Desa Setempat

Bu Satini mengaku dua hari sebelum mencairkan dana BLSM didatangi ketua RT setempat untuk mengambil kartu BLSM dengan membawa KTP dan KK lalu diminta membayar pungutan Rp. 12 ribu.

Warga lainnya Bu Niyah mengaku terpaksa meminjam beras ke tetangganya untuk dijual dan uangnya digunakan untuk menebus kartu BLSM.

Mereka menyatakan semua warga yang tercatat sebagai penerima dana BLSM diminta membayar pungutan yang sama oleh RT masing-masing.

Sementara kepala desa Panduman, Winarko membenarkan adanya pungutan bagi warga penerima BLSM itu disesuaikan dengan peraturan desanya.

Dari 1.350 warga penerima BLSM rinciannya Rp. 10 ribu untuk kas desa dan Rp. 2 ribu untuk fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing warga.

Pungutan itu sengaja diberlakukan untuk membiayai operasional petugas Linmas yang membantu pengurusan BLSM warga. (Fathul)

Comments are closed.