Sebelumnya MS dan YT dituntut masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, Adik sri, keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan atau menawarkan narkoba.