Polisi Amankan 19 Motor yang Dikendarai Pelajar di Bawah Umur

Rabu pagi(11/9), sebanyak 19 sepeda motor yang dikendarai pelajar di bawah umur diamankan Satlantas Polres Jember dalam operasi di Jalan Mastrip. Ke-19 pengemudi sepeda motor itu berusia antara 13 hingga 16 tahun. Mereka berasal dari sejumlah sekolah negeri dan swasta mulai SMP, SMA dan SMK.

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polres Jember Iptu Subagyo menyatakan,mereka ditilang karena tidak memiliki SIM, tidak memakai helm dan spesifikasi sepeda motor yang dibawa tidak sesuai standar pabrikan.

Sepeda motor yang terjaring operasi diamankan di Satlantas Polres Jember. Barang bukti itu bisa diambil oleh orang tua siswa yang nantinya diminta membuat surat pernyataan. Satlantas Polres Jember juga akan melayangkan surat kepada sekolah yang siswanya terjaring operasi.

Sementara wakil kepala SMA Negeri 2 Jember Wahyu Triana Ningsih mengatakan jauh-jauh hari sekolahnya sudah mensosilalisasikan kepada siswa, bahwa siswa yang tidak punya SIM tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah.

Himbauan ini tidak cukup tanpa dukungan orang tua siswa karena orang tua siswa yang mengetahui anaknya tidak miliki atau memiliki SIM.

Wahyu mengaku prihatin dengan perilaku siswa SMP yang atau belum umur 17 tahun sudah membawa sepeda motor. Bahkan ada yang berboncengan 3 tanpa memakai helm. (Hafit/Ely)

Comments are closed.