Solusi pemberian saham itu dinilai sangat realistis jika investor tambang PT Agtika Dwi Sejahtera ingin melanjutkan rencana tambang pasir besi. Pemberian saham akan lebih menjanjikan kemakmuran bagi rakyat daripada pemberian dana CSR yang besarnya Rp. 200 juta perbulan.
Dengan pemberian saham kepada setiap warga, maka apabila investor untung rakyat pasti ikut untung. Menurutnya pemberian dana CSR tidak menjamin bisa mensejahterakan rakyat Paseban.
Di beberapa perusahaan besar diluar negeri, perusahaan itu selalu menerapkan sistem bagi saham dengan rakyat di sekitarnya. Untuk mewujudkan itu maka bupati Jember bisa membuatkan peraturan khusus demi melindungi rakyatnya.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, PT Agtika Dwi Sejahtera berjanji akan memberikan dana CSR minimal Rp. 200 juta untuk rakyat desa Paseban.
Selain CSR, perusahaan tambang pasir besi itu juga akan merekrut 90 persen tenaga kerja berasal dari rakyat Paseban dan sekitarnya. (Fathul)