Aktivis LSM Laskar Unjuk Rasa Pertanyakan Pungutan Rp. 25 Ribu Untuk Saksi Akta Kelahiran

Pantauan Prosalina FM saat aksi berlangsung sempat terjadi aksi saling dorong antara demonstran dengan aparat keamanan. Aksi saling dorong itu terjadi karena para demonstran tidak segera ditemui oleh Kepala Dispendukcapil.

Menurut korlap aksi, Edi Purwanto, penarikan biaya saksi akta kelahiran sebesar Rp. 25 ribu tersebut tidak jelas peruntukannya.

Mereka mendesak kepala Dispendukcapil menggeser posisi Kepala Bidang dan Kepala Seksi Pencatatan Sipil yang dinilai menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawabnya.

Sementara itu Kepala Dispendukcapil Isman Sutomo menegaskan, jika terbukti ada pungutan uang saksi, Dispendukcapil siap mengganti dua kali lipat kepada warga.

Sedangkan untuk tuntutan pergeseran jabatan Kabid dan Kasi Pencatatan Sipil Isman menegaskan hal itu merupakan kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). (Ulung)

Comments are closed.