Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Unggung Cahyono, semula polisi menetapkan 1 orang sebagai tersangka berinisial RM. Dalam perkembangan penyidikan, terungkap 8 orang lagi sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan Eko Mardi Santoso tersebut.
Tersangka penganiayaan berinisial RM sudah selesai diperiksa tuntas. Sedangkan 8 tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Jember.
Ke-9 orang tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 160 KUHP karena mengajak dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan, serta pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 12 tahun penjara.
Unggung mengaku terus menyelidiki pelaku perusakan secara massal yang dilakukan sekelompok orang terhadap fasilitas Pondok Pesantren Darus Sholihin Puger. (Fathul)