Izin HO Tambang Bermasalah, Warga Bisa Gugat Secara Pidana Maupun Perdata

Hal ini disampaikan pakar hukum Universitas Jember Nurul Ghufron kepada Prosalina FM Sabtu siang (14/9). Ghufron menjelaskan jika pihak investor PT Agtika Dwi Sejahtera sudah mengantongi izin lengkap, dia sudah mempunyai dasar hukum untuk melakukan penambangan.

Jika  dalam pelaksanaannya ada penolakan dari warga, investor harus melakukan pendekatan kembali kepada warga khususnya terkait dampak negatif yang selama ini dikhawatirkan. Tetapi jika sebagian besar masyarakat benar-benar menolak, Ghufron justru mempertanyakan izin HO yang sudah dikeluarkan oleh pemkab.

Bisa saja prosesnya tidak sesuai aturan hukum seperti pemalsuan tandatangan atau tidak mewakili aspirasi masyarakat sekitar tambang.

Meskipun masyarakat tidak bisa menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena waktu 90 hari setelah izin terbit sudah terlewati, namun masyarakat masih bisa melakukan gugatan hukum pidana maupun perdata di pengadilan negeri setempat.

Dalam putusan hukum itu, jika terbukti ada pelanggaran hukum maka masyarakat bisa mendapatakan ganti rugi dan perijinan pertambangan bisa dibatalakan. (Ulung)

Comments are closed.