Polisi Kembali Menahan 7 Tersangka Kerusuhan Puger

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Awi Setyono, mereka yang ditahan sejak Minggu malam adalah, HJ, SP, MR, SP, AH, MS, dan HT. Semuanya warga desa Puger Kulon, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Saat ini, ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang ataupun barang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya polisi juga menahan 7 orang tersangka yang menganiaya Eko Mardi Santoso hingga tewas. Mereka juga diancam dengan pasal yang sama.

Kerusuhan di Puger dipicu oleh diselenggarakannya karnaval memperingati kemerdekaan Republik Indonesia, oleh Pondok Pesantren Darus Sholihin pimpinan Habib Ali.

Sehari sebelum acara, aparat kepolisian sebenarnya sudah melarang kegiatan itu karena ada potensi konflik. Namun pihak ponpes tidak bisa membatalkan acara karena wali murid tidak menghendaki. Saat acara berlangsung, sekelompok orang yang diduga dari kelompok ustadz Fauzi menyerang ponpes dan merusak fasilitas yang ada.
    
Ketegangan antara kelompok Habib Ali dan ustadz Fauzi sebenarnya sudah berlangsung lama. Kelompok Habib Ali dituding menyebarkan ajaran Syiah.

Beberapa mediasi pernah dilangsungkan, baik oleh FKUB, MUI, Polres Jember, bahkan melalui gedung dewan. Hasilnya, pondok pesantren diminta tidak menyelenggarakan acara yang melibatkan orang banyak di luar lingkungan pondok. (Ely)

Comments are closed.