Menurut koordinator buruh, Bunasir, sejak bulan Juli lalu mereka sudah mengadu kepada Direksi PTPN dan Disnakertrans terkait kesejahteraan dan hak-hak buruh terutama menyangkut pemberian THR. Namun hingga saat ini aspirasi mereka tidak pernah didengar sehingga mereka mengadu ke DPRD Jember.
Sementara menurut Sekretaris Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK) Dwi Agus Budiyanto, seharusnya PTPN XII Silosanen memperhatikan kesejahteraan buruh dan menjalankan peraturan ketenagakerjaan terkait pemberian THR dan jaminan kesehatan. Sejumlah mediasi yang coba dilakukan oleh FK-PAK tidak membuahkan hasil.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidy berjanji akan melakukan mediasi untuk menjembatani kepentingan buruh dengan Direksi PTPN XII Silosanen dan melibatkan Disnakertrans.
Menurut Ayub, para buruh harus mendapatkan hak-haknya. Apalagi para buruh itu sudah puluhan tahun bekerja di PTPN XII Silosanen. Sementara perwakilan PTPN XII di Jember belum berhasil dikonfirmasi. (Ulung)